
DELPEDRO Marhaen, tersangka dugaan penghasutan saat demonstrasi Agustus 2025, memprotes pencatutan namanya dalam unggahan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam unggahan itu, DPR mengklaim telah mendengar aspirasi masyarakat dalam menyusun RKUHAP.
Dari balik jeruji Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Delpedro menulis bahwa ia mendapat kabar tentang pencatutan namanya dari keluarganya. Ia lantas menyangkal hal tersebut. Delpedro mengatakan bahwa tidak mungkin ia memberi masukan kepada DPR lewat rapat dengar pendapat, sebab ia telah ditangkap dan ditahan polisi sejak 1 September 2025.
Aktivis itu sekaligus mengkritik muatan KUHAP yang baru disahkan. “Saya menolak dan keberatan nama saya dicatut untuk melegitimasi penyusunan RKUHAP yang sejak awal proses dan muatan materinya bermasalah,” kata dia, dalam surat tertanggal Selasa, 18 November 2025.
Ia berpendapat KUHAP yang berlaku sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, memiliki banyak kekurangan yang seharusnya dapat diperbaiki oleh KUHAP baru. Namun, kata dia, proses penyusunan dan materi KUHAP baru malah jauh dari harapan. “Saya berdiri bersama rekan-rekan semua menolak RKUHAP,” tulis Delpedro.
Adapun nama Delpedro dicatut bersama nama-nama lainnya dalam unggahan media sosial Instagram @dpr_ri yang berjudul “DPR RI Sempurnakan RUU KUHAP bersama masyarakat: aspirasi publik jadi fondasi utama”.
“Melalui serangkaian RDP dan RDPU, Komisi III mendengarkan langsung masukan dari berbagai elemen masyarakat—mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil,
advokat, lembaga negara, hingga mahasiswa dari berbagai universitas,” kata DPR dalam unggahannya.
Nama Delpedro Marhaen ditulis sebagai tokoh yang mewakili organisasi advokasi hak asasi manusia, Lokataru Foundation. Beberapa organisasi yang dicatut adalah Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan LBH APIK Indonesia.
Organisasi-organisasi tersebut tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang telah terang-terangan menyatakan penolakan terhadap RKUHAP sejak belum disahkan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah telah mencatut nama-nama anggota Koalisi. “Enggak ada catut mencatut, kami justru berupaya mengakomodasi masukan masyarakat sipil,” kata Habiburokhman kepada Tempo, Senin, 17 November 2025.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, dalam pembahasan RUU KUHAP, DPR bersama pemerintah menyusun tabel klasterisasi substansi. Di kolom kiri, kata Habiburokhman, tercantum organisasi atau kelompok yang menyampaikan usul-usul yang memiliki kemiripan. Sementara pada kolom kanan tertulis rumusan draf norma. DPR bersama pemerintah. Mereka kemudian membahasnya dan membuat kesepakatan redaksi norma.
“Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok mana pun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” ujarnya.
RKUHAP Disahkan
DPR telah mengesahkan Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu pengesahan KUHAP dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa, 18 November 2025.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat.
Angota dewan yang hadir pun serentak menjawab, “Setuju,” diiringi ketuk palu Puan. Mereka juga bertepuk tangan merayakan pengesahan itu.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai pembahasan terlalu terburu-buru dan tampak dipaksakan supaya bisa berjalan beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Padahal, revisi KUHAP belum dinilai memenuhi tiga prinsip utama partisipasi bermakna, yakni the right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), dan the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan).
Tak hanya itu, Koalisi bahkan menyatakan Komisi III DPR telah memanipulasi prinsip partisipasi bermakna selama pembahasan revisi KUHAP.
